MANADO, PRONews5.com– Pengacara senior Dr. Hotma P.D. Sitompul, S.H., M.Hum, meninggal dunia di usia 59 tahun pada Rabu (16/4/2025) pukul 11.15 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta.

Kabar duka ini disampaikan oleh rekan sekaligus pengacaranya, Yudha Khana Saragih.

Menurut Yudha, Hotma menghembuskan napas terakhir di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSCM Kencana.

“Bapak dan guru serta pembina kita Dr. Hotma P.D. Sitompul telah tutup usia. Mohon doa-nya,” ujar Yudha saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari detikcom.

Hotma Sitompul merupakan salah satu nama besar dalam dunia hukum Indonesia. Ia dikenal luas sebagai pengacara dalam sejumlah kasus yang menyedot perhatian publik.

Salah satu yang paling diingat adalah kasus pembunuhan anak di Bali pada 2015, di mana Hotma menjadi kuasa hukum Magriet, ibu dari korban.

Dalam kasus tersebut, ia berhadapan dengan pengacara ternama Hotman Paris.

Selain itu, Hotma juga pernah menangani beberapa perkara hukum yang melibatkan artis papan atas, seperti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menjerat aktor Rizky Billar dan kasus narkoba yang pernah menyeret nama Raffi Ahmad.

Tidak hanya aktif sebagai pengacara, Hotma juga dikenal sebagai pendiri LBH Mawar Saron, sebuah lembaga bantuan hukum yang didirikan pada 8 Juli 2002.

LBH ini memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat miskin dan teraniaya, tanpa memandang suku, agama, ras, maupun latar belakang sosial lainnya.

Karier Hotma di dunia hukum berakar dari pengalamannya sebagai staf di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 1987–1990, di bawah kepemimpinan tokoh hukum legendaris Adnan Buyung Nasution.

Pengalaman tersebut menanamkan nilai perjuangan terhadap hak-hak masyarakat marjinal yang terus ia bawa hingga akhir hayat.

Kepergian Hotma Sitompul meninggalkan duka mendalam bagi dunia hukum Indonesia. Ia dikenang sebagai sosok yang tegas, vokal, dan berdedikasi tinggi dalam membela keadilan, terutama bagi mereka yang lemah dan terpinggirkan.

Banyak kalangan berharap warisan perjuangan hukum yang ia tinggalkan dapat diteruskan oleh generasi penerus.

[**/ML]