JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada Kamis (20/2/2025) dengan mengenakan rompi oranye serta tangan diborgol, menandai statusnya sebagai tahanan KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Klas I Jakarta Timur dan masa penahanannya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya aliran dana Rp400 juta yang disiapkan untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dana tersebut disebut berasal dari Hasto dan diserahkan melalui stafnya, Kusnadi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Februari 2025, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar, mengungkap bahwa Kusnadi membawa uang itu dalam amplop cokelat yang disimpan dalam tas ransel hitam.
“Dana ini disebut sebagai uang operasional untuk pengurusan PAW anggota DPR atas nama Harun Masiku.
Selain Rp400 juta dari Hasto, Harun juga menyiapkan Rp600 juta untuk suap Wahyu Setiawan,” ujar Iskandar.
Penyerahan uang itu dilakukan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Dana tersebut kemudian diterima oleh advokat Donny Tri Istiqomah, yang diduga ikut mengurus suap PAW ini.
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. KPK menilai ada upaya sistematis untuk menghalangi pengusutan kasus ini, termasuk dalam pencarian buronan Harun Masiku.
Dengan penahanan Hasto Kristiyanto, KPK menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengaruh politik di dalam lembaga negara.
Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat dalam suap PAW anggota DPR.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa intervensi politik, dan setiap pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
[**/WIL]