Selain Rp400 juta dari Hasto, Harun juga menyiapkan Rp600 juta untuk suap Wahyu Setiawan,” ujar Iskandar.

Penyerahan uang itu dilakukan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Dana tersebut kemudian diterima oleh advokat Donny Tri Istiqomah, yang diduga ikut mengurus suap PAW ini.

Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. KPK menilai ada upaya sistematis untuk menghalangi pengusutan kasus ini, termasuk dalam pencarian buronan Harun Masiku.

Dengan penahanan Hasto Kristiyanto, KPK menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengaruh politik di dalam lembaga negara.

Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat dalam suap PAW anggota DPR.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa intervensi politik, dan setiap pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

[**/WIL]