MANADO, PRONews5.com — Aksi penganiayaan brutal menggunakan senjata tajam kembali merenggut nyawa di Kota Manado. Seorang remaja bernama Alberto Benedict Joel Tanos (18) tewas bersimbah darah usai ditikam secara membabi buta oleh dua pria di Kelurahan Sario Utara, Senin pagi, 4 Agustus 2025.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi sekitar pukul 07.30 WITA di rumah milik keluarga Boseke di Lingkungan 1, Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, Manado.
Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara namun dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba akibat luka tikam di dada, pinggul kiri, dan leher.
Menurut informasi yang dihimpun PRONews5.com dari pihak kepolisian dan saksi di lokasi, kejadian bermula saat korban yang datang mencari pacarnya, mendapati sang pacar sedang pesta miras bersama sejumlah teman pria di dalam rumah tersebut.
“Korban tersulut emosi, lalu mendorong pintu keras-keras hingga mengenai pelaku yang sedang duduk di belakang pintu. Dari situ perkelahian tak terhindarkan,” ujar salah satu saksi mata yang identitasnya disamarkan.
Dua pelaku langsung menyerang korban. Abdul Muchlis Rawasi (29) menegur keras dan memukul korban, sementara Ervan Siging (27) alias Evan langsung menikam korban dengan senjata tajam ke bagian dada kiri, pinggul kiri, dan leher bagian depan.
Meski para saksi sempat mencoba melerai dan membawa korban ke rumah sakit, pelaku Abdul bahkan sempat mengejar dan kembali memukul korban.
Upaya penyelamatan pun sia-sia. Pukul 08.05 WITA, korban tiba di RS Bhayangkara dalam kondisi tak bernyawa.
Polisi bergerak cepat. Tim Polsek Sario dibantu Resmob Polresta Manado langsung mengamankan kedua pelaku di rumah mereka di Kelurahan Sario Kota Baru, Lingkungan 4.
Kapolsek Sario melalui penyidik menyebut, kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum.
Dari hasil olah TKP dan visum, korban mengalami tiga luka tikaman fatal yang menyebabkan pendarahan hebat hingga meninggal dunia.
Yang mengejutkan, tersangka Ervan Siging diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan. Ia pernah terlibat dalam dua kasus serupa sebelumnya, yakni:
• Tahun 2015, menikam hingga tewas Bryan Rondonuwu
• Tahun 2019, menikam dan menyebabkan kematian Adriano Manorek
• Kini, tahun 2025, kembali mengulang aksi mematikan terhadap Joel Tanos
Keluarga korban telah diarahkan untuk membuat laporan resmi di Polresta Manado. Pihak berwenang memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan.
“Kami akan proses kasus ini secara tuntas. Pelaku akan dijerat pasal pembunuhan dengan pemberatan,” tegas seorang perwira polisi yang menangani perkara ini.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan mematikan di Kota Manado, khususnya yang dipicu miras dan persoalan asmara. Warga berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku demi rasa keadilan.
[**/DIO]