Upaya penyelamatan pun sia-sia. Pukul 08.05 WITA, korban tiba di RS Bhayangkara dalam kondisi tak bernyawa.
Polisi bergerak cepat. Tim Polsek Sario dibantu Resmob Polresta Manado langsung mengamankan kedua pelaku di rumah mereka di Kelurahan Sario Kota Baru, Lingkungan 4.
Kapolsek Sario melalui penyidik menyebut, kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum.
Dari hasil olah TKP dan visum, korban mengalami tiga luka tikaman fatal yang menyebabkan pendarahan hebat hingga meninggal dunia.
Yang mengejutkan, tersangka Ervan Siging diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan. Ia pernah terlibat dalam dua kasus serupa sebelumnya, yakni:
• Tahun 2015, menikam hingga tewas Bryan Rondonuwu
• Tahun 2019, menikam dan menyebabkan kematian Adriano Manorek
• Kini, tahun 2025, kembali mengulang aksi mematikan terhadap Joel Tanos
Keluarga korban telah diarahkan untuk membuat laporan resmi di Polresta Manado. Pihak berwenang memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan.
“Kami akan proses kasus ini secara tuntas. Pelaku akan dijerat pasal pembunuhan dengan pemberatan,” tegas seorang perwira polisi yang menangani perkara ini.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan mematikan di Kota Manado, khususnya yang dipicu miras dan persoalan asmara. Warga berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku demi rasa keadilan.
[**/DIO]