Sementara itu, Kasubdit IV Ditres Siber, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menambahkan pelaku sempat mencoba memeras pihak bank dengan menampilkan contoh data nasabah di akun X miliknya.

Namun, upaya tersebut gagal karena pihak bank memilih melaporkannya ke polisi.

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa komputer, telepon genggam, serta sejumlah file digital berisi tampilan akun nasabah.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggunakan identitas “Bjorka” sejak 2020 dan aktif memperjualbelikan data perbankan maupun data perusahaan swasta, termasuk sektor kesehatan.

Kini, WT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Ia dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

[**/DIO]