MINAHASA- Seorang sopir angkutan rute Gorontalo-Bitung menjadi korban penganiayaan saat mengantarkan penumpangnya ke Tondano, Kabupaten Minahasa.
Insiden yang terjadi pada Senin (3/2) sore di Kelurahan Wolowan, Tondano, ini berujung pada penangkapan pelaku berinisial SS alias Stiv oleh tim Sat Samapta Polres Minahasa di Desa Walewangko, Kecamatan Langowan Barat.
Korban, bernama bernama Billy Waruis warga Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, diketahui berprofesi sebagai sopir angkutan antar provinsi.
Pada hari kejadian, BW mengantarkan SS dari Gorontalo menuju Tondano.
Namun, setibanya di Kelurahan Wolowan, korban tiba-tiba ditikam dengan pisau dapur oleh SS.
Belum diketahui secara pasti motif di balik penikaman ini.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap latar belakang kejadian.
Namun, insiden ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
Merespons laporan kejadian tersebut, Sat Samapta Polres Minahasa bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku.
Tim yang dipimpin oleh IPTU Sius Ka Demon, bersama KBO Sabhara IPDA Samsul Arash dan AIPTU Steven Yakobus, berhasil menemukan SS di rumah tantenya di Desa Walewangko, Kecamatan Langowan Barat.
IPTU Sius Ka Demon menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri.
“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.
Dengan koordinasi yang baik, akhirnya pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Saat ini, SS telah diamankan di Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi guna memperjelas kronologi kejadian.
“Kami masih mendalami motif pelaku dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini akan dimintai keterangan,” tambah KBO Sabhara IPDA Samsul Arash.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
[**/ARP]