TONDANO, PRONews5.com – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa berhasil mengamankan dua tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kamis (2/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Kedua tersangka diketahui berinisial D.S. (27), warga Kelurahan Wengkol, Kecamatan Tondano Timur, dan J.D. (34), warga Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat.
Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap A.U. (32), seorang wiraswasta yang tinggal di Wawalintouan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu dipicu rasa kesal J.D. karena sering ditagih utang oleh korban melalui telepon.
Dalam keadaan mabuk, J.D. bersama rekannya D.S. mendatangi rumah korban dengan alasan ingin berbicara.
Saat pintu dibuka, J.D. langsung memukul wajah korban beberapa kali dan disusul D.S. yang menghantam bagian belakang tubuh korban.
Korban mengalami luka memar di wajah dan kepala. Situasi semakin berbahaya ketika J.D. mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya.
Korban yang merasa terancam kemudian melarikan diri dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti obat-obatan terlarang berupa THD sebanyak 16 butir, Nopres 27 butir, Risperidon putih 30 butir, dan Risperidon oranye 52 butir.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa dan diserahkan ke Satreskrim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kanit Resmob Polres Minahasa, Aipda Hendra Mandang.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan korban yang meminta agar pelaku diproses secara hukum.
Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan kepada pihak berwenang.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kejahatan melalui layanan pengaduan Polres Minahasa di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis.
[**/ARP]