Mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti obat-obatan terlarang berupa THD sebanyak 16 butir, Nopres 27 butir, Risperidon putih 30 butir, dan Risperidon oranye 52 butir.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa dan diserahkan ke Satreskrim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kanit Resmob Polres Minahasa, Aipda Hendra Mandang.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan korban yang meminta agar pelaku diproses secara hukum.
Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan kepada pihak berwenang.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kejahatan melalui layanan pengaduan Polres Minahasa di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis.
[**/ARP]