MINAHASA, PRONews5.com — Tim Resmob Polres Minahasa menangkap seorang perempuan terduga pelaku kekerasan terhadap anak setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat.
Terduga pelaku berinisial NPM (29), seorang wiraswasta warga setempat. Sementara korban berinisial MW, seorang pelajar asal Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Timur, yang juga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Minahasa, Iptu Noldy M, menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang setelah polisi menerima laporan resmi dan menindaklanjuti video yang beredar luas di masyarakat.“Terduga pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Noldy.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman terkait hilangnya sebuah telepon genggam milik anak pelaku yang diduga diambil oleh korban. Untuk mengklarifikasi hal tersebut, pelaku memanggil korban ke rumahnya.
Namun saat dimintai keterangan, korban tidak mengakui tuduhan tersebut. Kondisi itu diduga memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban berulang kali, yang mengakibatkan luka pada bagian bibir.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan tak lama setelah laporan diterima dan video kejadian viral di media sosial. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Minahasa.
Iptu Noldy menegaskan, Polres Minahasa berkomitmen menangani kasus ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Kami tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kasus ini akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
[**/IND]

