MINAHASA– Rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi rental rute Gorontalo-Manado digelar Unit Jatanras Polres Minahasa pada Selasa (25/2/2025).

Dalam rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., pelaku memperagakan 52 adegan yang menggambarkan peristiwa tragis di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), pada Minggu, 2 Februari 2025.

Korban, AW (24), warga Gorontalo, tewas akibat satu tikaman di bawah ketiak kiri yang dilakukan oleh pelaku, SM alias Boti (21), warga Tondano.

Meski sempat dibawa ke RSUD Sam Ratulangi Tondano, korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.

Kanit 1 Sat Reskrim Polres Minahasa, Aiptu Endro Purnomo, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Motif utama diduga karena masalah uang sewa, ditambah pelaku merasa dipermainkan oleh korban,” ujar Aiptu Endro.

Rekonstruksi berlangsung di dua lokasi, yakni halaman Mapolres Minahasa dan TKP di Wulauan.

Pada adegan ke-50, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tikaman pelaku.

Saat ini, kasus telah memasuki tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Rekonstruksi ini menjadi bagian dari kelengkapan penyidikan sebelum berkas dilimpahkan,” tambah Aiptu Endro.

Polres Minahasa berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

[**/ARP]