“Motif utama diduga karena masalah uang sewa, ditambah pelaku merasa dipermainkan oleh korban,” ujar Aiptu Endro.

Rekonstruksi berlangsung di dua lokasi, yakni halaman Mapolres Minahasa dan TKP di Wulauan.

Pada adegan ke-50, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tikaman pelaku.

Saat ini, kasus telah memasuki tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Rekonstruksi ini menjadi bagian dari kelengkapan penyidikan sebelum berkas dilimpahkan,” tambah Aiptu Endro.

Polres Minahasa berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

[**/ARP]