MINAHASA– Kepolisian Resor (Polres) Minahasa bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Timur, pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Dalam insiden ini, korban berinisial RB (21), seorang mahasiswa asal Kelurahan Kampung Jawa, mengalami luka tikaman di paha.
Mendapat laporan, Kasat Intel IPTU Stanny Elias, S.E., bersama personel piket langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan situasi.
Hanya dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial RS (22), warga Kelurahan Roong, Lingkungan 5, Tondano Barat.
Hingga kini, motif kejadian masih dalam penyelidikan.
Polisi terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi untuk mengungkap latar belakang peristiwa ini.
Sementara itu, korban telah mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dideritanya.
Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal, terutama yang melibatkan kekerasan dan senjata tajam.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu mengutamakan penyelesaian masalah melalui jalur hukum,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan bagi semua pihak.
[**/ARP]