TALAUD– Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) tanpa izin jenis captikus dalam sebuah truk pengangkut saat menggelar operasi kepolisian.

Penyitaan dilakukan di dalam KMP Bawal, yang melayani rute Bitung – Melonguane, pada Sabtu (15/2/2025) pukul 21.30 WITA di dermaga Pelabuhan Feri Melonguane.

Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kasat Narkoba Iptu Kristian Mewengkang, S.H. menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin oleh Kanit Narkoba Aiptu Ramlan Amiri, dengan dukungan personel serta bantuan dari Opsnal Lanal Melonguane yang dipimpin oleh Kapten Laut Eko Sudarto.

Tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan yang turun dari kapal dan menemukan satu unit truk DYNA 130 HT yang mengangkut 750 liter captikus.

“Minuman beralkohol ilegal ini dikemas dalam botol air mineral, lalu dimasukkan ke dalam 50 karton.

Setelah pemeriksaan, barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Kristian Mewengkang, S.H.

Polisi telah menyita seluruh barang bukti dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Talaud untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Iptu Kristian menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Talaud guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang sering dipicu oleh konsumsi alkohol.

“Penindakan terhadap miras ilegal akan terus dilakukan karena dampaknya sangat besar terhadap situasi keamanan di masyarakat,” pungkasnya.

Dengan keberhasilan operasi ini, Polres Kepulauan Talaud menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kepulauan.

[**/AK]