Setelah pemeriksaan, barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Kristian Mewengkang, S.H.
Polisi telah menyita seluruh barang bukti dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Talaud untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Iptu Kristian menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Talaud guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang sering dipicu oleh konsumsi alkohol.
“Penindakan terhadap miras ilegal akan terus dilakukan karena dampaknya sangat besar terhadap situasi keamanan di masyarakat,” pungkasnya.
Dengan keberhasilan operasi ini, Polres Kepulauan Talaud menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kepulauan.
[**/AK]