BOLMONG- Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus mendalami kasus penembakan yang menimpa seorang anggota polisi saat mengamankan konflik antarwarga di Kecamatan Dumoga Timur.
Kapolres Bolmong, AKBP Lido Retro Antoro, SH., SIK., MM, melalui Kasat Reskrim Polres Bolmong, Iptu Stefanus Mentu, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap seluruh fakta terkait insiden tersebut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami terus mendalami berbagai aspek kejadian, termasuk mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi,” ujar Iptu Stefanus saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).
Insiden penembakan terjadi pada Kamis (30/1/2025) di tengah bentrokan antara warga Desa Modomang dan Desa Dumoga, Kecamatan Dumoga Timur.
Korban, Bripda Moh Daffa Pratama Abdjul, terkena tembakan di bagian dada sebelah kiri saat berusaha mengamankan situasi.
Setelah tertembak, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Pobundayan, Kota Kotamobagu, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Prof. Kandouw Manado untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut akibat luka serius yang dideritanya.
Dua Pelaku Diamankan, Gunakan Senjata Modifikasi
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka, yaitu: FFP alias Frenli (37), warga Desa Dumoga IV dan RNS alias Richo (29), warga Desa Dumoga III.
Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan.
Polisi juga merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/12/I/2025 SPKT.SATRESKRIM/POLRES BOLMONG/POLDA SULUT, yang dibuat pada 31 Januari 2025.
“Dua tersangka telah kami amankan setelah pemeriksaan mendalam.
Dari hasil penyelidikan, diketahui mereka menggunakan senjata angin kaliber 8 mm yang telah dimodifikasi untuk melakukan penembakan,” ungkap Iptu Stefanus.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan diperiksa lebih lanjut guna mengungkap motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut.
Kapolres Bolmong, AKBP Lido Retro Antoro, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing provokasi yang dapat memperburuk situasi di wilayah Dumoga Timur.
“Kami memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.
Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari potensi konflik lebih lanjut.
[**/ARP]