Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka, yaitu: FFP alias Frenli (37), warga Desa Dumoga IV dan RNS alias Richo (29), warga Desa Dumoga III.
Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan.
Polisi juga merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/12/I/2025 SPKT.SATRESKRIM/POLRES BOLMONG/POLDA SULUT, yang dibuat pada 31 Januari 2025.
“Dua tersangka telah kami amankan setelah pemeriksaan mendalam.
Dari hasil penyelidikan, diketahui mereka menggunakan senjata angin kaliber 8 mm yang telah dimodifikasi untuk melakukan penembakan,” ungkap Iptu Stefanus.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan diperiksa lebih lanjut guna mengungkap motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut.
Kapolres Bolmong, AKBP Lido Retro Antoro, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing provokasi yang dapat memperburuk situasi di wilayah Dumoga Timur.
“Kami memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.
Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari potensi konflik lebih lanjut.
[**/ARP]