Pada Minggu, 5 Oktober 2025 pukul 14.00 Wita, tim yang dipimpin Aipda Yanny Watung bergerak menuju Desa Suluun.
Dari hasil penyelidikan lapangan, diketahui pelaku akan menuju Kawangkoan untuk menjual barang curian tersebut.
“Tim langsung menuju ke Kawangkoan dan melakukan pengintaian di depan Indomaret.
Sekitar satu jam kemudian, tersangka datang dan langsung kami amankan tanpa perlawanan,” kata Ipda Hanny Montolalu.
Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sonder untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Sonder Ipda Hanny Montolalu mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Partisipasi warga sangat dibutuhkan. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
[**/ARP]