MINAHASA, PRONEWS5.com — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa meringkus seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Milando Karepoan alias Milan, yang diduga mengedarkan obat keras jenis Hexymer di wilayah Kelurahan Tataaran, Kecamatan Tondano Selatan, Sabtu (4/10/2025) siang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 50 butir Hexymer yang siap diedarkan.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pemuda yang kerap menerima paket dan menyimpan obat keras terbatas di rumahnya, di Lingkungan VI, Tataaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Katim Res Narkoba Aipda Hendro Durand langsung bergerak cepat ke lokasi sekitar pukul 12.20 Wita.
Sesampainya di tempat kejadian, polisi mendapati pelaku berada di dalam rumah bersama seorang perempuan bernama Orelia Langkun (19), yang diketahui merupakan kekasihnya.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu dus kecil berisi 50 butir obat Hexymer.
Hasil interogasi awal menunjukkan, Milan mengakui obat tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali kepada pengguna di sekitar wilayah Tondano.
Kasat Resnarkoba Polres Minahasa IPTU Pyger R.F. Daromes, ST menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah Minahasa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras seperti Hexymer yang dapat merusak generasi muda.
Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait obat-obatan terlarang,” ujar IPTU Daromes.
Apa Itu Hexymer dan Mengapa Berbahaya?
Hexymer merupakan obat yang mengandung Trihexyphenidyl Hydrochloride, lazim digunakan untuk terapi penyakit Parkinson dan gangguan saraf. Namun, obat ini masuk kategori obat keras terbatas yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Penyalahgunaan Hexymer secara berlebihan dapat menimbulkan efek halusinasi, gangguan kesadaran, euforia semu, kejang, hingga ketergantungan berat. Dalam banyak kasus, efeknya bahkan menyerupai penggunaan narkotika golongan ringan.
Polisi menegaskan bahwa penyalahgunaan Hexymer bisa dijerat dengan pasal pidana penyalahgunaan obat keras sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Saat ini, tersangka Milando Karepoan bersama barang bukti 50 butir Hexymer telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami dari mana pelaku memperoleh obat tersebut dan jaringan distribusi yang terlibat.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi kalangan muda agar menjauhi penyalahgunaan obat keras yang efeknya dapat merusak masa depan dan kesehatan secara permanen.
[**/ARP]