Hexymer merupakan obat yang mengandung Trihexyphenidyl Hydrochloride, lazim digunakan untuk terapi penyakit Parkinson dan gangguan saraf. Namun, obat ini masuk kategori obat keras terbatas yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Penyalahgunaan Hexymer secara berlebihan dapat menimbulkan efek halusinasi, gangguan kesadaran, euforia semu, kejang, hingga ketergantungan berat. Dalam banyak kasus, efeknya bahkan menyerupai penggunaan narkotika golongan ringan.

Polisi menegaskan bahwa penyalahgunaan Hexymer bisa dijerat dengan pasal pidana penyalahgunaan obat keras sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Saat ini, tersangka Milando Karepoan bersama barang bukti 50 butir Hexymer telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami dari mana pelaku memperoleh obat tersebut dan jaringan distribusi yang terlibat.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi kalangan muda agar menjauhi penyalahgunaan obat keras yang efeknya dapat merusak masa depan dan kesehatan secara permanen.

[**/ARP]