Tomohon,PRONews5.com– Tim Buser Sat Reserse Polres Tomohon berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang melukai seorang warga di Kelurahan Talete II, Kecamatan Tomohon Tengah.
Terduga pelaku sempat melarikan diri hingga ke Jakarta sebelum akhirnya diringkus di rumah orang tuanya di Desa Pineleng, Minahasa, pada Senin (31/3/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/9/II/2025/SPKT/Polsek Tomohon Tengah/Polres Tomohon/Polda Sulut.
Berdasarkan laporan tersebut, korban diketahui bernama Powel Rampengan (22), seorang mahasiswa yang tinggal di Kelurahan Talete Lingkungan III, Kecamatan Tomohon Tengah.
Sedangkan pelapor dalam kasus ini adalah ayah korban, Edwin Rampengan (65), seorang wiraswasta dari Kelurahan Talete Lingkungan II.
Ayah korban, yang menerima kabar dari anak tertuanya, segera menuju Rumah Sakit Bethesda Tomohon untuk memastikan kondisi korban.
Setelah melihat luka yang dialami anaknya, ia merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tomohon Tengah untuk diproses sesuai hukum.
Terduga pelaku diketahui berinisial MR alias Miky (51), seorang pria tanpa pekerjaan tetap yang berdomisili di Kelurahan Talete II Lingkungan II, Kecamatan Tomohon Tengah.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Stefi Sumolang, S.H., M.H, kepada PRONews5.com, Selasa (1/04), peristiwa penikaman terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 23.45 WITA.
Saat itu, pelapor mendapat informasi dari anaknya bahwa korban mengalami luka tusuk di bagian leher dan luka lecet di dua jari tangan kiri akibat ditikam oleh seseorang.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda Tomohon untuk mendapatkan perawatan medis.
Merasa keberatan atas kejadian ini, pelapor kemudian melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, Tim Buser Sat Reserse Polres Tomohon segera menuju TKP di Kelurahan Talete II untuk mencari terduga pelaku.
Namun, terduga pelaku telah melarikan diri. Upaya pencarian pun dilakukan dengan mendatangi rumah orang tua terduga pelaku di Desa Pineleng, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, tetapi terduga pelaku tidak ditemukan.
Beberapa hari kemudian, tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah melarikan diri ke Jakarta.
Selama satu bulan pengejaran, polisi terus melakukan pelacakan hingga akhirnya menerima informasi bahwa terduga pelaku telah kembali ke Manado.
Pada Senin, 31 Maret 2025, Tim Buser mendapatkan informasi terbaru bahwa terduga pelaku berada di Desa Pineleng.
Setelah melakukan pemantauan dan pengembangan, terduga pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat akhirnya kembali ke rumah orang tuanya.
Polisi pun segera bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku, senjata tajam jenis pisau yang digunakan dalam kejadian ini disembunyikan di dapur rumah orang tuanya di Desa Pineleng.
Polisi pun segera mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau tajam satu sisi dengan panjang sekitar 40 cm dan gagang berwarna hitam.
Selanjutnya, terduga pelaku digiring ke Polsek Tomohon Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Stefi Sumolang, S.H., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari tindak kekerasan dan menyelesaikan permasalahan secara damai.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Jangan pernah mengambil tindakan sendiri yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Percayakan semua penyelesaian hukum kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
[**/DIO]