Polisi pun segera mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau tajam satu sisi dengan panjang sekitar 40 cm dan gagang berwarna hitam.
Selanjutnya, terduga pelaku digiring ke Polsek Tomohon Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Stefi Sumolang, S.H., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari tindak kekerasan dan menyelesaikan permasalahan secara damai.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Jangan pernah mengambil tindakan sendiri yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Percayakan semua penyelesaian hukum kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
[**/DIO]