MINAHASA, PRONews5.com– Minuman keras kembali memicu tragedi berdarah. Seorang pemuda bernama Jessie Kalangie (23), warga Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur, tewas ditikam 20 kali dalam dugaan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa, Minggu (6/4/2025).
Hal ini diungkapkan Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, SIK, dalam konferensi pers di Ruang Maesa Polres Minahasa, Rabu (9/4/2025).
Ia menegaskan bahwa minuman keras merupakan salah satu pemicu utama tindak kekerasan di wilayah tersebut.
“Kasus ini dipicu karena pelaku dan korban sama-sama dalam pengaruh minuman keras. Ini bukan yang pertama, sebagian besar kasus pembunuhan dalam beberapa tahun terakhir juga disebabkan hal yang sama,” tegas Kapolres.
Dalam kejadian tersebut, dua remaja pria berinisial LB (20) alias Edun dan S (17), diduga sebagai pelaku penikaman hingga menyebabkan korban tewas secara mengenaskan.
Kejadian bermula sekitar pukul 11.00 Wita, saat pelaku LB membawa senjata tajam dan dijemput oleh temannya menuju rumah pelaku S.
Di sana, keduanya membeli dan mengonsumsi miras jenis Cap Tikus dicampur susu.
Tak lama kemudian, korban Jessie Kalangie datang bersama temannya.
Dalam keadaan mabuk dan membawa pisau di pinggang, korban memancing keributan dengan menantang salah satu pelaku berkelahi.
Meski sempat dilerai, suasana makin memanas setelah pindah lokasi ke rumah keluarga pelaku.
Korban yang makin agresif sempat memukul dan meludahi beberapa orang di lokasi, termasuk pelaku S. Merasa dipermalukan, pelaku S mencoba menyerang korban, namun sempat dilerai.
Melihat situasi memanas, pelaku LB langsung menikam korban dari belakang. Aksi penikaman pun berlanjut hingga korban tak berdaya.
“Korban mengalami 20 luka tikaman di sekujur tubuh. Kedua pelaku berhasil diamankan bersama dua bilah pisau yang digunakan,” jelas AKBP Steven.
Atas kejadian ini, pelaku LB dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara pelaku S yang masih di bawah umur akan diproses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.
Motif utama pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam akibat perlakuan korban saat mabuk.
Kapolres Minahasa kembali mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras secara berlebihan, apalagi membawa senjata tajam di tempat umum.
“Kami terus melakukan operasi rutin terhadap peredaran minuman keras dan razia senjata tajam demi menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.
[**/ARP]