Atas kejadian ini, pelaku LB dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara pelaku S yang masih di bawah umur akan diproses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.

Motif utama pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam akibat perlakuan korban saat mabuk.

Kapolres Minahasa kembali mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras secara berlebihan, apalagi membawa senjata tajam di tempat umum.

“Kami terus melakukan operasi rutin terhadap peredaran minuman keras dan razia senjata tajam demi menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.

[**/ARP]