MITRA, PRONews5.com– Kericuhan hebat meletus di Desa Tumbak Madani, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, Minggu pagi (1/6/2025).
Ketegangan antara warga dan Hukum Tua berujung pada amukan massa.
Satu unit mobil dibakar, pondok dirusak, barang-barang berharga hangus, dan keluarga pemilik lahan nyaris menjadi korban serangan brutal.
Insiden ini diduga dipicu oleh provokasi dari Hukum Tua setempat, Muhamad Ibrahim.
Ketegangan bermula sekitar pukul 09.00 WITA ketika Hukum Tua Muhamad Ibrahim mendatangi lahan pesisir milik Donny Rotty.
Di hadapan sejumlah pengunjung—termasuk Valen Polii, Rifal Woy, dan Jiel Langitan, warga Kota Tomohon—Hukum Tua secara sepihak menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan zona merah.
Pernyataan itu memicu ketegangan. Donny Rotty, yang memiliki bukti kepemilikan sah, mempertanyakan maksud klaim tersebut, dan menyebut adanya kemungkinan “permainan tanah” karena lahan pejabat dan warga asing di sekitar lokasi tidak pernah dipermasalahkan.
“Kalau benar ini zona merah, jangan-jangan ada permainan tanah,” kata Donny kepada Hukum Tua.
Ucapan tersebut memicu amarah. Hukum Tua lantas membentak Donny dengan nada tinggi.
Reaksi keras itu membuat Weldy Wajong—ipar Donny—naik pitam dan memukul wajah Hukum Tua sekitar pukul 10.00 WITA.
“Saat insiden pemukulan terjadi, Donny Rotty bersama keluarganya bahkan menawarkan untuk mengantar Hukum Tua Muhamad Ibrahim ke Polsek atau rumah sakit sebagai bentuk itikad baik. Namun ajakan itu ditolak.
Warga sempat melerai, namun ketegangan tak mereda. Hukum Tua kemudian meninggalkan lokasi sambil meneriakkan kalimat bernada ancaman:
“Tunggu ngoni tamo pi pangge masyarakat!”
Tak berselang lama, ancaman itu menjadi nyata. Sekitar pukul 10.50 WITA, puluhan orang mendatangi lokasi dan melakukan aksi brutal.
Mereka membakar mobil Toyota Kijang Innova milik Donny Rotty, merusak pondok, serta membakar genset, sejumlah perhiasan, handphone, dokumen penting, dompet, tas, dan uang tunai yang berada di dalam kendaraan. Total kerugian ditaksir melebihi Rp300 juta.
Beruntung, keluarga Donny berhasil menyelamatkan diri sebelum massa makin beringas.
Menurut saksi mata, serangan tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan tampak terorganisir.
“Kami lihat langsung. Ini seperti massa yang dipanggil dan digerakkan. Bukan reaksi spontan,” jelas Rifal Woy.
Kuasa hukum Donny, Advokat Marchelino C.N. Mewengkang, SH, M.Kn., C.L.A., C.T.L., C.Me., menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan dasar kuat.
“Ini murni pidana. Unsur penghasutan, penganiayaan, pengrusakan, dan pembakaran sudah terpenuhi.
Klien kami mengalami kerugian materiil dan psikis. Kami sudah kantongi bukti kuat dan saksi di lapangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebar informasi tanpa dasar.
“Yang tidak ada di tempat kejadian jangan asal bicara. Ini negara hukum, bukan arena provokasi,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Minahasa Tenggara belum memberikan keterangan resmi. Tim PRONews5.com masih berupaya menghubungi Kapolres untuk klarifikasi lebih lanjut.
[**/DIO]