Kuasa hukum Donny, Advokat Marchelino C.N. Mewengkang, SH, M.Kn., C.L.A., C.T.L., C.Me., menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan dasar kuat.

“Ini murni pidana. Unsur penghasutan, penganiayaan, pengrusakan, dan pembakaran sudah terpenuhi.

Klien kami mengalami kerugian materiil dan psikis. Kami sudah kantongi bukti kuat dan saksi di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebar informasi tanpa dasar.

“Yang tidak ada di tempat kejadian jangan asal bicara. Ini negara hukum, bukan arena provokasi,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Minahasa Tenggara belum memberikan keterangan resmi. Tim PRONews5.com masih berupaya menghubungi Kapolres untuk klarifikasi lebih lanjut.

[**/DIO]