Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Edy Susanto, S.Sos, mengonfirmasi penangkapan ini. “Kami tidak main-main.

Pengancaman pakai senjata tajam itu tindak pidana serius. Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum.

Kami ingatkan masyarakat: jangan selesaikan masalah pakai otot atau parang, selesaikan dengan otak dingin,” tegasnya.

Warga yang mendengar kabar penangkapan ini sempat bertepuk tangan lega. “Hukum harus tegas! Jangan sampai karena satu orang beringas, seluruh kampung hidup dalam ketakutan,” celetuk seorang ibu sambil jualan pisang goreng.

Polres Minahasa memastikan akan terus menggulung para pelaku kriminal yang merasa kampung adalah panggung unjuk gigi. Bagi yang merasa jago, ingat: hukum tidak bisa dikalahkan dengan parang!

[**/ARP]