MANADO, PRONews5.com – Setelah sempat melarikan diri ke luar negeri, seorang perempuan berinisial VL (55), yang menjadi tersangka kasus penggelapan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah, akhirnya berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara.
VL ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, VL dijemput langsung oleh tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut setelah sebelumnya ditahan pihak Interpol dan Imigrasi atas dasar red notice.
“Tersangka VL telah diamankan di Bandara Soekarno-Hatta. Tim Resmob Jatanras Polda Sulut berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk penjemputan dan membawa tersangka ke Manado guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kombes Alamsyah, Sabtu (5/7/2025).
VL diketahui bekerja sebagai staf keuangan di sebuah perusahaan sektor pariwisata di Manado.
Dalam kurun waktu 12 Februari 2012 hingga Januari 2015, ia diduga menggelapkan uang sewa jasa perusahaan seperti diving, snorkeling, penginapan, dan restoran, tanpa menyetorkan ke kas perusahaan.
Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp224.375.000 dan USD 4.458.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polresta Manado pada April 2018. Proses penyidikan awal dilakukan oleh Satreskrim Polresta Manado, dan sempat memasuki tahap II di Kejari Manado.
Namun, VL kemudian mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
“Setelah itu, JPU mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polresta. Lalu kasus ini dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sulut.
Berkas kembali dikirim ke Jaksa dan dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Kabid Humas.
Namun saat penyidik hendak melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka ke Kejaksaan, VL sudah lebih dulu melarikan diri ke Australia, hingga akhirnya dipantau dan dibekuk atas kerja sama lintas negara melalui Interpol.
Kini, tersangka telah berada di Polda Sulut dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Aparat memastikan proses hukum akan terus berlanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum tersangka belum memberikan keterangan resmi.
[**/ARP]