Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polresta Manado pada April 2018. Proses penyidikan awal dilakukan oleh Satreskrim Polresta Manado, dan sempat memasuki tahap II di Kejari Manado.

Namun, VL kemudian mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

“Setelah itu, JPU mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polresta. Lalu kasus ini dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sulut.

Berkas kembali dikirim ke Jaksa dan dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Kabid Humas.

Namun saat penyidik hendak melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka ke Kejaksaan, VL sudah lebih dulu melarikan diri ke Australia, hingga akhirnya dipantau dan dibekuk atas kerja sama lintas negara melalui Interpol.

Kini, tersangka telah berada di Polda Sulut dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Aparat memastikan proses hukum akan terus berlanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum tersangka belum memberikan keterangan resmi.

[**/ARP]