MINAHASA- Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam DB 1180 QS yang terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, S.Sos, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial CNP alias Chris (22), warga Kelurahan Tuutu, Kecamatan Tondano Barat.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan kunci duplikat untuk membuka mobil yang terparkir di depan RS Sam Ratulangi Tondano.
Setelah berhasil menghidupkan mesin, kendaraan dibawa kabur.
Untuk menghindari identifikasi, pelaku menyimpan mobil dalam waktu cukup lama, mengganti nomor polisi (plat gantung) menjadi DB 1010 ME, serta mengubah tampilan kendaraan.
Upaya ini dilakukan agar kendaraan tidak mudah dikenali oleh pemilik maupun pihak kepolisian.
Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto, S.Sos, pada Jumat (14/2/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini terpecahkan setelah tim penyidik melakukan analisis rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku.
Selain itu, polisi juga melacak jejak tersangka melalui media sosial, membandingkan pakaian yang dikenakan saat pencurian dengan unggahan terbaru tersangka.
Setelah memastikan identitas pelaku, tim Reskrim melakukan pembuntutan dan akhirnya menangkap tersangka di kediamannya.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mobil curian ditemukan terparkir di rumah tersangka.
Pengecekan fisik menunjukkan nomor mesin dan nomor rangka mobil cocok dengan BPKB kendaraan yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya, Ficky Pangerapan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, dengan nomor polisi palsu DB 1010 ME, 1 jaket abu-abu lengan hitam yang digunakan tersangka saat beraksi dan 2 buah kunci mobil, termasuk duplikat yang digunakan untuk mencuri.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Minahasa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” urai AKP Edi Susanto
Polisi juga masih mendalami apakah tersangka bekerja sendiri atau ada keterlibatan jaringan lain dalam aksi pencurian ini,” timpalnya.
Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan dengan selalu memastikan mobil dalam keadaan terkunci dengan aman dan tidak meninggalkan kunci di dalam kendaraan.
Polres Minahasa juga meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait kejahatan pencurian kendaraan agar segera melapor ke pihak kepolisian untuk mencegah kasus serupa terulang kembali,” ujar Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian.
[**/ARP]