Selain itu, polisi juga melacak jejak tersangka melalui media sosial, membandingkan pakaian yang dikenakan saat pencurian dengan unggahan terbaru tersangka.

Setelah memastikan identitas pelaku, tim Reskrim melakukan pembuntutan dan akhirnya menangkap tersangka di kediamannya.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mobil curian ditemukan terparkir di rumah tersangka.

Pengecekan fisik menunjukkan nomor mesin dan nomor rangka mobil cocok dengan BPKB kendaraan yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya, Ficky Pangerapan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, dengan nomor polisi palsu DB 1010 ME, 1 jaket abu-abu lengan hitam yang digunakan tersangka saat beraksi dan 2 buah kunci mobil, termasuk duplikat yang digunakan untuk mencuri.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Minahasa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” urai AKP Edi Susanto

Polisi juga masih mendalami apakah tersangka bekerja sendiri atau ada keterlibatan jaringan lain dalam aksi pencurian ini,” timpalnya.

Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan dengan selalu memastikan mobil dalam keadaan terkunci dengan aman dan tidak meninggalkan kunci di dalam kendaraan.

Polres Minahasa juga meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait kejahatan pencurian kendaraan agar segera melapor ke pihak kepolisian untuk mencegah kasus serupa terulang kembali,” ujar Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian.

[**/ARP]