MINAHASA|PRONews5.com– Seorang pemuda berinisial KS (19), warga Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur, ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa setelah melakukan penganiayaan dan pengancaman menggunakan parang.
Pelaku diamankan pada Senin malam, 24 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, setelah menyerang dua warga sehari sebelumnya.
Dua korban dalam insiden ini adalah AS (42) dan AW (69), keduanya petani asal Desa Atep Oki. AS mengalami pukulan di dada sebanyak dua kali serta ancaman menggunakan parang, sementara AW dipukul sekali hingga terlempar ke belakang.
Kejadian bermula pada Minggu malam, 23 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, ketika AS mendengar suara anjing menggonggong di depan rumahnya.
Saat mengecek, ia menemukan KS berada di halaman.
Ketika ditanya maksud kedatangannya, pelaku mengaku sedang mengambil mangga tetapi tiba-tiba marah dan menantang korban berkelahi sebelum memukulnya.
Pelaku sempat meninggalkan lokasi namun kembali dengan membawa parang sambil mencari korban.
Melihat situasi tegang, ibu korban, AW, keluar rumah, tetapi justru menjadi sasaran KS yang langsung memukulnya hingga terlempar.
Pelaku juga mengacungkan parang dan mengancam korban dengan berkata, “Kita bunuh p’ ngana!” (Saya bunuh kamu).
Beruntung, seorang teman pelaku berinisial R berhasil menenangkannya dan membawanya pergi.
Korban yang ketakutan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Minahasa.
Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Polres Minahasa bersama Polsek Lembean Timur bergerak cepat dan menangkap KS di Desa Atep Oki pada Senin malam.
Pelaku langsung dibawa ke Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
[**/ARP]