TOMOHON, PRONews.comPolres Tomohon berhasil mengungkap kasus percabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang terduga pelaku berinisial A, terhadap anak kandungnya berusia 14 tahun dan keponakannya yang berusia 13 tahun.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Buser Satuan Reserse Polres Tomohon.


Menurut Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Stevi Sumolang SH, korban pertama mengakui bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap dirinya.

Sementara itu, korban kedua juga mengakui bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap dirinya.

Kedua korban ini merupakan anak kandung dan keponakan terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim IPTU Stevi Sumolang, pada Minggu (9/3/2025).

Kasus ini terjadi lebih dari 2 kali antara tahun 2023-2024.

Korban mengakui kejadian persetubuhan tersebut dan memberikan keterangan yang sama kepada pihak kepolisian.