Ia mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 5 dan 6, yang mengatur hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tanpa diskriminasi.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Sulut itu juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulut dan keluarga almarhum.
Dalam kesempatan tersebut, keluarga korban menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap pelayanan RSUP Kandou yang dinilai kurang responsif dan tidak manusiawi.
Merespons tekanan tersebut, pihak RSUP Kandou melalui Plt. Direktur Pelayanan mengucapkan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga Gabriel dan menyatakan kesediaannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan personel rumah sakit.
DPRD Sulut menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak RSUP Kandou melakukan perbaikan menyeluruh.
Jeane Laluyan berharap kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kesehatan di Sulut dapat memberikan rasa aman dan adil bagi semua warga.
[**/VIC]