Kasus ini bermula dari Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang menjatuhkan sanksi terhadap Sayid Iskandarsyah terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengelolaan dana organisasi.

SK tersebut mengharuskan Sayid dan beberapa pihak lain mengembalikan dana senilai Rp1,77 miliar ke kas PWI Pusat.

Sayid mengajukan gugatan perdata dengan dalih SK tersebut menyebabkan kerugian materiil dan immateriil.

Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp101,87 miliar, terdiri dari: Rp1,77 miliar sebagai kewajiban pengembalian dana, Rp100 juta untuk biaya perjuangan hukum dan Rp100 miliar atas kehilangan nama baik dan kehormatan.

Ia juga menuntut denda Rp5 juta per hari jika tergugat tidak menjalankan putusan pengadilan.

Dengan putusan ini, PN Jakpus menegaskan bahwa organisasi profesi memiliki mekanisme penyelesaian internal yang harus dihormati.

Sengketa yang berakar dari kode etik dan peraturan internal seharusnya tidak dibawa ke ranah peradilan umum.

Keputusan ini juga memperkuat posisi DK PWI dalam menjaga integritas profesi wartawan.

“Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta menjaga nilai-nilai integritas dalam dunia pers,” pungkas Fransiskus Xaverius.

[**/ML]