JAKARTA– Jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan mundur dari rencana awal.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan akan digabung dengan kepala daerah yang mendapatkan putusan dismissal dari MK, guna meningkatkan efisiensi dalam proses peralihan pemerintahan.

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah direncanakan berlangsung pada 6 Februari 2025.

Namun, pemerintah memutuskan untuk membatalkan jadwal tersebut dan menggabungkan proses pelantikan bagi dua kategori kepala daerah, yakni mereka yang tidak memiliki sengketa dan yang perkaranya mendapat putusan sela atau dismissal dari MK.

“Pelantikan yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari kita batalkan karena akan disatukan dengan kepala daerah yang tidak bersengketa dan yang mendapatkan putusan dismissal dari MK. Kita akan lakukan pelantikan dalam skala yang lebih besar secepat mungkin,” ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Meski demikian, Tito belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan karena pemerintah masih harus membahasnya dalam rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2).

Tito menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda pelantikan diambil setelah MK mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal dari 11-13 Februari menjadi 4-5 Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan agar pelantikan dilakukan secara efisien dengan menggabungkan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa dengan mereka yang sudah menerima putusan dismissal dari MK.

“Presiden berprinsip bahwa jika jaraknya tidak terlalu jauh, lebih efisien untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah nonsengketa dan yang sudah mendapat putusan dismissal,” tambah Tito.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut mendukung langkah pemerintah untuk menunggu putusan MK sebelum melantik kepala daerah terpilih.

Menurutnya, keputusan ini lebih efektif dan memastikan jumlah kepala daerah yang dilantik dalam satu waktu menjadi lebih banyak.

“Kami mendapatkan kabar bahwa Mahkamah Konstitusi akan lebih cepat memutus sengketa yang bisa dilanjut atau tidak. Pembacaan keputusan akan dilakukan pada 4 atau 5 Februari,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Menurut Dasco, menunggu putusan MK tidak hanya menghemat waktu dan sumber daya, tetapi juga meminimalkan potensi polemik di daerah yang masih menunggu kepastian hukum terkait sengketa Pilkada.

Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menghitung waktu yang tepat untuk pelantikan setelah putusan MK keluar.

Meski mengalami penundaan, DPR memastikan bahwa pelantikan kepala daerah tetap akan berlangsung pada Februari 2025.

Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat transisi pemerintahan daerah, memperkuat stabilitas politik, serta memastikan efektivitas pelantikan kepala daerah secara menyeluruh.

[**/ML]