Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan agar pelantikan dilakukan secara efisien dengan menggabungkan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa dengan mereka yang sudah menerima putusan dismissal dari MK.

“Presiden berprinsip bahwa jika jaraknya tidak terlalu jauh, lebih efisien untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah nonsengketa dan yang sudah mendapat putusan dismissal,” tambah Tito.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut mendukung langkah pemerintah untuk menunggu putusan MK sebelum melantik kepala daerah terpilih.

Menurutnya, keputusan ini lebih efektif dan memastikan jumlah kepala daerah yang dilantik dalam satu waktu menjadi lebih banyak.

“Kami mendapatkan kabar bahwa Mahkamah Konstitusi akan lebih cepat memutus sengketa yang bisa dilanjut atau tidak. Pembacaan keputusan akan dilakukan pada 4 atau 5 Februari,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Menurut Dasco, menunggu putusan MK tidak hanya menghemat waktu dan sumber daya, tetapi juga meminimalkan potensi polemik di daerah yang masih menunggu kepastian hukum terkait sengketa Pilkada.

Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menghitung waktu yang tepat untuk pelantikan setelah putusan MK keluar.

Meski mengalami penundaan, DPR memastikan bahwa pelantikan kepala daerah tetap akan berlangsung pada Februari 2025.

Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat transisi pemerintahan daerah, memperkuat stabilitas politik, serta memastikan efektivitas pelantikan kepala daerah secara menyeluruh.

[**/ML]