Pengepul solar ini mendapatkan pasokan dari truk-truk yang mengisi di SPBU Kota Bitung dan Minahasa Utara.
Bahkan, beberapa pemasok berasal dari gudang-gudang kecil di Manado dan Minahasa.
Solar yang dikumpulkan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan tanpa faktur pajak, hanya menggunakan kuitansi sederhana.
Hal ini tentu melanggar hukum, karena solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat malah dijual dengan harga industri untuk kepentingan pribadi.
Dari informasi yang diperoleh, bisnis ilegal ini menghasilkan keuntungan miliaran rupiah setiap bulan. Party tidak bergerak sendirian.
Ia dibantu oleh dua orang rekannya, lelaki berinisial Icon dan Black, yang bertugas sebagai tangan kanan dalam operasional bisnis ini.
Keberanian mereka dalam menjalankan bisnis ilegal ini memunculkan dugaan adanya jaringan mafia solar di Kota Bitung.
Kota ini seolah menjadi “surga” bagi para pelaku bisnis bahan bakar ilegal.
Dengan semakin banyaknya mafia solar di wilayah ini, pertanyaan besar muncul: Apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas, atau justru membiarkan bisnis ini terus berjalan?
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari pihak berwenang untuk membongkar jaringan mafia solar ilegal yang semakin merajalela di Sulawesi Utara. (Bersambung)
[**/ARP]