MANADO, PRONews5.com Ratusan hektar lahan perkebunan di kawasan perbukitan Oboy, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diduga telah beralih ke tangan Warga Negara Asing (WNA) asal China melalui jaringan perantara lokal.

Operasi yang disebut sebagai tambang ilegal berskala besar itu memantik keresahan warga dan memicu desakan agar aparat segera turun menghentikan aktivitas yang semakin menggila.

Investigasi PRONews5.com bersama laporan warga Desa Ponompiaan dan Pusian, Jumat (5/12/2025), menemukan pola pembelian lahan secara masif oleh pihak asing menggunakan warga lokal sebagai “perisai”.

Aktivitas tambang yang diduga tanpa izin tersebut disebut berlangsung empat bulan terakhir melalui perusahaan bernama PT Xinfeng Gema Semesta.

Sejumlah warga mengakui telah menyerahkan lahan mereka. Namun transaksi dilakukan lewat perantara lokal dengan dana dari pihak asing berbahasa Mandarin.

“Benar, kami menjual tanah itu kepada orang China, tapi mereka memakai orang Indonesia sebagai perwakilan,” ungkap beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga lain mengungkap pola serupa: pembeli lokal menawarkan harga tinggi dan proses cepat, sementara pengendali dana adalah investor China yang jarang muncul.

Alat Berat Keluar Masuk — Hutan Digunduli Tanpa Kendali

Pantauan di Oboy memperlihatkan alat berat hilir-mudik di jalur bukit. Hutan dibuka besar-besaran; bekas garukan alat membentuk cutting area panjang. Timbunan tanah dan batu diletakkan di beberapa titik dan dijaga pekerja.

Warga menyebut para cukong China kerap memantau dari kejauhan, sementara operasional lapangan dikerjakan oleh pekerja lokal.

Aktivis Anti Korupsi Sulut, Eddy Rompas, menyatakan pola ini mengarah pada modus nominee atau “investor bayangan”, di mana WNA menggunakan nama lokal untuk menyamarkan aktivitas ilegal.

“Secara hukum ini berbahaya karena menghindari izin tambang dan merusak tatanan pengelolaan sumber daya alam,” tegas Rompas dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulut.

Pembukaan lahan masif ini telah mengganggu tata air di Pusian dan Ponompiaan. Endapan tanah galian menutup saluran alami dan meningkatkan potensi longsor serta banjir bandang saat musim hujan.

“Jangan tunggu ada korban jiwa baru pemerintah bergerak,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Warga menilai kerusakan Oboy bisa menjadi bencana besar jika dibiarkan — merujuk pada bencana banjir bandang yang baru-baru ini melanda sejumlah provinsi di Sumatera.

Belajar dari Sumatera — Hutan Gundul, Bencana Menghantam

Banjir bandang dan longsor sejak 25 November 2025 menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Data BNPB mencatat 776 orang meninggal, 564 hilang, dan lebih dari 2.600 luka-luka.

Bencana dipicu kombinasi siklon tropis, kerusakan kawasan hutan, dan rusaknya daerah aliran sungai (DAS).

Kementerian Kehutanan saat ini menyelidiki dugaan keterlibatan 12 perusahaan dalam perusakan ekosistem tersebut.

“Belajar dari bencana di Sumatera, jangan sampai hal yang sama terjadi di Kabupaten Bolmong,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Masyarakat Oboy kini mendesak Polri, TNI, Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Sulut untuk menutup lokasi, menghentikan aktivitas tambang ilegal, dan memproses hukum seluruh pelaku — termasuk perantara lokal dan WNA yang diduga mengendalikan operasi tersebut.

“Kami minta aparat segera menertibkan lokasi dan menangkap para pelaku. Jika dibiarkan, habis sudah tanah kami, hancur lingkungan, rusak masa depan anak cucu,” ujar warga.

Kasus Oboy bukan sekadar alih fungsi lahan, tetapi dugaan operasi tambang ilegal terorganisasi dengan modal asing, yang merambah hutan dan merusak lingkungan dalam skala besar. (ARP)

Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.