Banjir bandang dan longsor sejak 25 November 2025 menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Data BNPB mencatat 776 orang meninggal, 564 hilang, dan lebih dari 2.600 luka-luka.
Bencana dipicu kombinasi siklon tropis, kerusakan kawasan hutan, dan rusaknya daerah aliran sungai (DAS).
Kementerian Kehutanan saat ini menyelidiki dugaan keterlibatan 12 perusahaan dalam perusakan ekosistem tersebut.
“Belajar dari bencana di Sumatera, jangan sampai hal yang sama terjadi di Kabupaten Bolmong,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat Oboy kini mendesak Polri, TNI, Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Sulut untuk menutup lokasi, menghentikan aktivitas tambang ilegal, dan memproses hukum seluruh pelaku — termasuk perantara lokal dan WNA yang diduga mengendalikan operasi tersebut.
“Kami minta aparat segera menertibkan lokasi dan menangkap para pelaku. Jika dibiarkan, habis sudah tanah kami, hancur lingkungan, rusak masa depan anak cucu,” ujar warga.
Kasus Oboy bukan sekadar alih fungsi lahan, tetapi dugaan operasi tambang ilegal terorganisasi dengan modal asing, yang merambah hutan dan merusak lingkungan dalam skala besar. (ARP)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

