MANADO– Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Manado dengan anggaran Rp24,9 miliar dari APBD Pemkot Manado Tahun Anggaran 2024 kini menjadi sorotan tajam.

Tidak hanya nyaris mangkrak, proyek ini juga merusak infrastruktur jalan umum di Desa Lotta, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, yang sebelumnya dalam kondisi baik.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa ruas jalan dari Lotta yang melintasi Desa Pineleng 1 Timur mengalami kerusakan akibat luapan air dari instalasi pipa proyek SPAM.

Warga setempat mengungkapkan kekecewaan mereka atas kondisi ini, terutama karena jalan yang semula kokoh kini rusak dengan aspal yang terkelupas akibat derasnya aliran air.

“Jalan ini awalnya mulus, sekarang rusak karena proyek SPAM. Pemkot Manado harus bertanggung jawab, ini infrastruktur Minahasa, bukan Manado,” tegas Goan Barik, warga setempat.

Kondisi ini mendorong aktivis antikorupsi untuk menuntut penyelidikan mendalam terhadap proyek ini.

Aktivis Harianto menilai bahwa proyek ini memiliki indikasi total lost, terutama karena batas waktu pengerjaan telah berakhir pada 31 Desember 2024 namun pekerjaan belum tuntas.

“Ini sudah meresahkan masyarakat. Polda Sulut harus segera mengusut Panitia Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini. Sudah terlambat, merusak infrastruktur lagi. Berarti ada kesalahan teknis yang dibiarkan,” ujar Harianto.

Tak hanya itu, Lembaga Antikorupsi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulut juga turun tangan.

LAMI menegaskan bahwa mereka akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan menuntut agar PPK proyek ini bertanggung jawab.

Ketua DPD LAMI Sulut, Indri Montolalu, menegaskan bahwa proyek ini dikerjakan oleh PT Duta Tunggal Jaya dari Ternate, Maluku Utara, sesuai catatan LPSE 2024.

“Proyek ini jelas total lost. Negara rugi besar. Seharusnya selesai Desember 2024, tapi informasi yang kami terima, anggaran sudah habis dan masuk ke rekening pihak ketiga. Kami akan menyeret PPK Dinas PU terlebih dahulu,” tegas Montolalu kepada wartawan Rabu malam.

Menurut Montolalu, Pemkot Manado seharusnya memutus kontrak dengan PT Duta Tunggal Jaya begitu masa kerja berakhir.

Namun, perusahaan tersebut justru mendapatkan kelonggaran tanpa alasan yang jelas, sementara pekerjaannya tak kunjung rampung.

LAMI juga mencium adanya dugaan penyelewengan dana proyek.

Mereka menduga bahwa sisa anggaran proyek telah ditarik dari kas perbendaharaan negara dan dialihkan ke rekening perusahaan, padahal prosedur yang benar adalah mengembalikan sisa anggaran ke kas negara dan melakukan lelang ulang jika proyek tak selesai tepat waktu.

Selain itu, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis semakin menguat.

Beberapa komponen utama proyek, seperti Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 300 liter per detik, jaringan distribusi utama, reservoir, jembatan pipa, talud, bangunan penangkap air, dan jaringan pipa intake, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Melihat kondisi proyek yang amburadul dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah, LAMI segera menyusun laporan dugaan korupsi untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.

“Kami tetap berpegang pada kesimpulan bahwa proyek ini merugikan uang negara dalam jumlah besar.

Dugaan kuat, ini total lost karena tidak bisa digunakan,” pungkas Montolalu.

[**/AK]