LAMI menegaskan bahwa mereka akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan menuntut agar PPK proyek ini bertanggung jawab.

Ketua DPD LAMI Sulut, Indri Montolalu, menegaskan bahwa proyek ini dikerjakan oleh PT Duta Tunggal Jaya dari Ternate, Maluku Utara, sesuai catatan LPSE 2024.

“Proyek ini jelas total lost. Negara rugi besar. Seharusnya selesai Desember 2024, tapi informasi yang kami terima, anggaran sudah habis dan masuk ke rekening pihak ketiga. Kami akan menyeret PPK Dinas PU terlebih dahulu,” tegas Montolalu kepada wartawan Rabu malam.

Menurut Montolalu, Pemkot Manado seharusnya memutus kontrak dengan PT Duta Tunggal Jaya begitu masa kerja berakhir.

Namun, perusahaan tersebut justru mendapatkan kelonggaran tanpa alasan yang jelas, sementara pekerjaannya tak kunjung rampung.

LAMI juga mencium adanya dugaan penyelewengan dana proyek.

Mereka menduga bahwa sisa anggaran proyek telah ditarik dari kas perbendaharaan negara dan dialihkan ke rekening perusahaan, padahal prosedur yang benar adalah mengembalikan sisa anggaran ke kas negara dan melakukan lelang ulang jika proyek tak selesai tepat waktu.

Selain itu, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis semakin menguat.

Beberapa komponen utama proyek, seperti Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 300 liter per detik, jaringan distribusi utama, reservoir, jembatan pipa, talud, bangunan penangkap air, dan jaringan pipa intake, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Melihat kondisi proyek yang amburadul dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah, LAMI segera menyusun laporan dugaan korupsi untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.

“Kami tetap berpegang pada kesimpulan bahwa proyek ini merugikan uang negara dalam jumlah besar.

Dugaan kuat, ini total lost karena tidak bisa digunakan,” pungkas Montolalu.

[**/AK]