BITUNG, PRONews5.com — Transaksi pembebasan lahan senilai Rp2 miliar di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, yang diduga cacat prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara, menyeret Kepala Dinas PUPR Rizal Sompotan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung segera membuka penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek tersebut yang kini diduga kuat cacat prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Masyarakat dan elemen sipil mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung di bawah kepemimpinan Krisna Pramono, S.H., segera membuka penyelidikan resmi atas indikasi korupsi dalam proyek pembebasan lahan yang bersumber dari APBD Kota Bitung Tahun Anggaran 2024.

Pusat sorotan tertuju pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara.

Laporan audit menyebut proses pembelian lahan dilakukan tanpa appraisal independen, sementara lahan yang dimaksud masih berstatus agunan di bank. Lebih fatal lagi, sertifikat asli lahan belum berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Bitung.

“Kami minta Kajari baru membongkar siapa saja yang bermain. Ini bukan lagi kelalaian teknis, tapi indikasi kuat penyalahgunaan uang rakyat,” tegas seorang tokoh masyarakat Bitung, Senin (28/7/2025).

Pengamat kebijakan publik, Berty Alan Lumempouw, S.H., menilai proyek ini melanggar sejumlah regulasi penting. Ia menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kalau bank sewaktu-waktu menyita lahan itu, uang negara Rp2 miliar hilang tanpa jejak. Ini bukan potensi lagi, tapi kerugian nyata negara,” ungkap Lumempouw.

Ia juga menyinggung potensi gratifikasi jika ditemukan adanya aliran dana kepada pejabat tertentu tanpa proses verifikasi menyeluruh.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bitung Rudy Theno enggan memberikan keterangan rinci. Saat didatangi di kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Lewat pesan WhatsApp, ia hanya menyatakan:

“Saya tidak ada di kantor lagi, saya sudah di Pemprov Sulut. Hubungi saja Kadis PUPR, dia itu Pengguna Anggarannya,” tulis Rudy, Selasa (25/7/2025).

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Rizal Sompotan belum membuahkan hasil. Dua nomor telepon dan akun WhatsApp yang biasa digunakan tidak aktif hingga berita ini disusun.

Desakan terhadap aparat penegak hukum kian menggema. Aktivis dan organisasi masyarakat sipil di Bitung menyatakan siap menggalang petisi rakyat dan membawa kasus ini ke tingkat nasional jika tidak ada tindak lanjut dari Kejari Bitung.

“Kalau Kejari dan Pemkot tutup mata, kami akan bawa kasus ini ke Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK. Ini uang rakyat, bukan main-main,” tegas salah satu aktivis.

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan skandal pembebasan lahan ini.

Hengky sendiri baru dilantik sebagai Wali Kota Bitung pada 20 Februari 2025, bersama Wakil Wali Kota Randito Maringka, setelah memenangkan Pilkada 2024. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota mendampingi Maurits Mantiri pada periode 2021–2025.

[**/ARP]