BITUNG- Bisnis solar ilegal yang dijalankan oleh RM alias Party melalui PT Wayamato Jobubu Makmur (WJM) di Kota Bitung diduga mendapat perlindungan dari oknum polisi berinisial JP.

Aktivitas ilegal ini mencakup penyewaan gudang milik JP yang berlokasi di Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, sebagai tempat penampungan ribuan liter solar ilegal sebelum dijual kembali ke berbagai perusahaan.

Investigasi yang dilakukan mengungkap bahwa selain membeli solar dari pengepul di Kota Bitung dan Manado, PT WJM juga memiliki armada sendiri yang diduga mengisap solar subsidi langsung dari SPBU di wilayah tersebut.

Sumber terpercaya menyebut bahwa solar ilegal ini dipasok ke beberapa perusahaan, termasuk PT Putra Jaya Kota (PJK) di Kecamatan Aertembaga, Bitung.

Lebih parahnya, transaksi penjualan solar ilegal ini diduga dilakukan tanpa faktur pajak, hanya menggunakan kwitansi biasa.

Hal ini tentu berpotensi merugikan negara dengan pelanggaran aturan perpajakan yang serius.

“Saya dapat informasi bahwa penjualan hanya menggunakan kwitansi, tidak ada faktur pajak. Ini sudah berlangsung cukup lama,” ungkap seorang sumber pada Kamis (13/2/2025).

Bisnis Solar Ilegal Dihentikan Sementara, RM Alias Party “Diperintahkan Tiarap”

Sehari setelah pemberitaan bisnis gelap ini mencuat ke publik, aktivitas di gudang tersebut tiba-tiba terhenti.

Pada Kamis (13/2/2025), lokasi yang biasanya ramai dengan aktivitas jual beli solar ilegal mendadak sepi. Pintu gudang terkunci rapat, meskipun bau solar masih tercium kuat.

Sumber menyebut bahwa RM alias Party mendapat instruksi untuk menghentikan sementara operasinya, diduga dari pihak-pihak yang selama ini membekingi bisnis ilegal tersebut.

“Dapa suru tiarap (disuruh berhenti). Sejak kemarin tidak ada pembelian minyak (solar). Tapi ini cuma sementara,” ujar sumber pada Jumat (14/2/2025).

Dugaan kuat, penghentian sementara ini bertujuan untuk meredam perhatian publik setelah kasus ini menjadi sorotan media.

Namun, ada indikasi kuat bahwa bisnis ini akan kembali berjalan setelah situasi dianggap aman.

“Supaya kondusif, lebih baik tiarap dulu. Tapi pasti dibuka lagi. Tinggal tunggu perintah. Bos Party kan ada koordinasi,” tambah sumber tersebut.

Diketahui, RM alias Party, yang memiliki pengalaman di bidang marketing dan administrasi, tidak bekerja sendirian.

Ia dibantu dua rekannya yang dikenal dengan nama panggilan Icon dan Black.

Mereka beroperasi dengan sistematis, mulai dari pengambilan solar subsidi, penyimpanan di gudang, hingga distribusi ke perusahaan-perusahaan dengan harga industri.

Jika praktik ini terus berlangsung, maka potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah dalam jangka panjang.

Selain itu, keterlibatan oknum aparat dalam jaringan ini patut diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang di balik bisnis solar ilegal ini.

Akankah ini menjadi kasus yang berakhir tanpa tindak lanjut, atau justru menjadi awal terbongkarnya mafia energi di Kota Bitung?

[**/ARP]