MANADO, PRONews5.com Jaringan pemalsuan surat kendaraan di Kota Manado, Sulawesi Utara, terungkap. Investigasi menemukan sindikat ini dikendalikan oleh seorang residivis bernama Aba Mail, warga Tumumpa Satu, Kecamatan Tuminting.

Mail sebelumnya pernah dipenjara karena kasus serupa. Kini, ia kembali beraksi dengan jaringan yang lebih rapi.

Dalam pengakuannya, ia tidak bekerja sendirian. “Saya tidak sendiri, ada juga yang bantu dari dalam (Samsat Manado),” ujar Mail, Minggu (7/9/2025).

Modus yang digunakan terbilang klasik. Mail mencari konsumen lewat jaringan mulut ke mulut dengan imbauan agar transaksi dirahasiakan.

Target utamanya adalah pemilik kendaraan tanpa surat resmi alias bodong, serta pelaku kriminal jalanan.

Tarif yang dipatok bervariasi. Untuk surat pajak kendaraan dengan blangko asli, ia mematok harga sekitar Rp500 ribu.

Sementara paket lengkap berupa STNK dan pajak dipatok hingga Rp1,5 juta.

“Kalau hanya pajak bisa selesai dalam sehari. Tapi kalau paket komplit biasanya butuh dua sampai lima hari,” kata Mail.

Pembayaran dilakukan dua tahap, yakni 50 persen di muka dan sisanya setelah dokumen jadi. Untuk distribusi, Mail menggunakan jasa ojek online atau serah terima langsung dengan konsumen.

“Biasanya setelah jadi, saya hubungi konsumen. Kalau dekat bisa ambil langsung, kalau jauh dikirim via ojek online,” bebernya.

Praktik ilegal ini memicu keprihatinan publik karena disebut-sebut ada keterlibatan oknum aparat. Aparat kepolisian didesak mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Sejumlah tokoh masyarakat Sulut, menilai kasus ini serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Kalau benar ada aparat yang ikut bermain, maka ini bukan hanya pidana umum, tapi juga pelanggaran etik yang harus ditindak tegas,” katanya.

[**/ARP]