MANADO– Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Manado senilai Rp24,9 miliar yang bersumber dari APBD Pemkot Manado Tahun Anggaran 2024 kini menjadi sorotan tajam.
Selain nyaris mangkrak, proyek ini juga merusak infrastruktur jalan di Desa Lotta, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen. Pol. Roycke Harry Langie merespons laporan warga terkait permasalahan proyek tersebut.
“Terima kasih atas informasinya, akan kami atensi,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh PRONews5.com, pada Jumat (21/02/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa ruas jalan dari Lotta ke Desa Pineleng 1 Timur mengalami kerusakan akibat luapan air dari instalasi pipa SPAM. Warga pun menyuarakan kekecewaan mereka.
“Jalan ini awalnya mulus, sekarang rusak karena proyek SPAM. Pemkot Manado harus bertanggung jawab, ini infrastruktur Minahasa, bukan Manado,” ujar Goan Barik, warga setempat.
Tak hanya masyarakat, kalangan aktivis juga menuntut investigasi mendalam terhadap proyek ini.
Aktivis antikorupsi, Harianto, menilai proyek tersebut berpotensi mengalami total lost, mengingat batas waktu pengerjaan berakhir pada 31 Desember 2024, namun masih terbengkalai.
“Polda Sulut harus segera mengusut Panitia Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini. Sudah terlambat, merusak infrastruktur lagi. Ini jelas ada kesalahan teknis yang dibiarkan,” tandasnya.
Hal yang sama disuarakan Lembaga Antikorupsi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulut. Ketua DPD LAMI Sulut, Indri Montolalu, mengungkapkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh PT Duta Tunggal Jaya dari Ternate, Maluku Utara. Ia menuding proyek ini telah merugikan negara dalam jumlah besar.
“Proyek ini seharusnya selesai Desember 2024, tapi informasi yang kami terima, anggaran sudah habis dan masuk ke rekening pihak ketiga. Kami akan menyeret PPK Dinas PU terlebih dahulu,” tegas Montolalu.
Menurutnya, Pemkot Manado seharusnya sudah memutus kontrak dengan PT Duta Tunggal Jaya setelah masa kerja berakhir, bukan justru memberikan kelonggaran tanpa alasan jelas.
LAMI juga menduga adanya penyimpangan dana proyek, di mana sisa anggaran seharusnya dikembalikan ke kas negara, bukan ke rekening perusahaan.
Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis juga semakin kuat.
Beberapa komponen utama proyek, seperti Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 300 liter per detik, jaringan distribusi utama, reservoir, jembatan pipa, talud, bangunan penangkap air, dan jaringan pipa intake, dinilai tidak sesuai dengan kontrak.
LAMI pun memastikan akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung RI.
“Kami tetap pada kesimpulan bahwa proyek ini merugikan negara dalam jumlah besar. Dugaan kuat ini total lost karena tidak bisa digunakan,” pungkas Montolalu.
[**/ARP]