Ia menjelaskan, setiap pembayaran proyek pemerintah harus mengacu pada progres riil di lapangan sesuai ketentuan dalam Permendagri dan PMK tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kelebihan bayar menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan disiplin anggaran. Walaupun sudah diganti, pelanggaran prosedur tetap harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Rompas juga memastikan bahwa LIN Sulut akan melakukan investigasi independen untuk memastikan nilai pekerjaan yang sebenarnya di lapangan.
“Kami akan turun langsung memeriksa pekerjaan fisik dan dokumen kontrak. Jika ditemukan adanya kerugian negara, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tandas Eddy Rompas.
Ia menambahkan, praktik pembayaran penuh sebelum pekerjaan selesai harus dihentikan karena bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan uang daerah.
“Setiap rupiah uang rakyat harus digunakan dengan benar, sesuai volume dan mutu pekerjaan. Pengawasan tidak boleh hanya formalitas,” tutup Rompas.
[**/ARP]