MANADO, PRONews5.com — Proyek Rehabilitasi Pemecah Ombak Taman Berkat Kota Manado senilai Rp4,97 miliar, yang dikerjakan oleh PT Family Teknik Konstruksi dan diawasi oleh CV Brysel Jaya Abadi, diduga sarat pelanggaran teknis dan administrasi. Proyek ini bersumber dari APBD 2025 melalui Kementerian PUPR, dan ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya, Selasa (7/10/2025).
Pantauan tim wartawan di lapangan memperlihatkan bahwa papan informasi proyek tidak ditemukan di lokasi pekerjaan.
Kondisi ini melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, masyarakat tidak dapat mengetahui detail pekerjaan, nilai kontrak, maupun masa pelaksanaan proyek.
Temuan lain yang cukup signifikan adalah pembuatan tetrapod beton cor secara manual di area proyek.
Padahal, sesuai ketentuan SNI 8460:2017, seluruh komponen struktural seperti tetrapod wajib diproduksi oleh penyedia bersertifikat dan melalui uji mutu di laboratorium.
Produksi manual tanpa pengawasan tenaga ahli berisiko menghasilkan beton dengan mutu rendah, sehingga konstruksi dapat cepat rusak dan tidak berfungsi optimal sebagai pemecah ombak.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Permen PUPR No. 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. Selain itu, Pasal 6 ayat (3) Permen PUPR No. 09/PRT/M/2019 mengatur bahwa setiap material konstruksi harus diverifikasi asal dan mutunya sebelum digunakan.
Namun berdasarkan keterangan dari beberapa sumber di lapangan, konsultan pengawas CV Brysel Jaya Abadi jarang berada di lokasi, sehingga fungsi pengawasan teknis dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Data yang dihimpun menunjukkan proyek serupa telah dilaksanakan pada tahun 2022 di lokasi yang sama dengan anggaran sekitar Rp2 miliar lebih. Kini, nilai proyek meningkat hampir dua kali lipat menjadi Rp4,97 miliar.
Informasi lapangan menyebutkan, lonjakan anggaran tersebut awalnya disebabkan oleh rencana pengadaan tetrapod dari Surabaya yang dianggap berbiaya tinggi karena ongkos kirim.
Namun kenyataannya, tetrapod justru diproduksi langsung di lokasi proyek, sehingga menimbulkan dugaan adanya rekayasa perencanaan dan pembengkakan anggaran untuk kepentingan tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernadus Salendeo belum memberikan tanggapan, meski telah dihubungi melalui pesan teks dan panggilan telepon pada Rabu (8/10/2025).
Sementara itu, PT Family Teknik Konstruksi sebagai pelaksana dinilai tidak mematuhi standar mutu pekerjaan sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak dan pedoman teknis konstruksi.
Beberapa tokoh masyarakat Manado meminta agar instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Menurut mereka, proyek infrastruktur publik yang dibiayai dengan uang negara harus dikerjakan secara transparan dan sesuai aturan.
“Kalau ada pelanggaran teknis dan administrasi, kontraktor harus bertanggung jawab sesuai hukum. Jangan sampai proyek seperti ini dibiarkan tanpa evaluasi,” ujar salah satu tokoh masyarakat kepada PRONews5.com. (ARP)
Sebagai media independen, PRONews5.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

