Jika terbukti, para pelaku bisa diancam hukuman penjara seumur hidup dan perampasan seluruh aset hasil tindak pidana.

Sebagai langkah awal, DPP LSM Inakor telah melaporkan dugaan korupsi ini secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 April 2024.

RSJ Ratumbuysang di Kalasey II, Mandolang, Minahasa

Rolly Wenas menyerahkan langsung satu bundel dokumen setebal ratusan halaman di Jakarta, berisi bukti awal dugaan penyelewengan pembangunan RSUD ODSK, RS Mata, dan RSJ Ratumbuysang.

“Kami tidak akan berhenti. Setelah perayaan Paskah ini, kami akan melengkapi laporan tambahan ke Polda Sulut. Jika aparat penegak hukum lambat bertindak, kami akan melanjutkan dengan gerakan nasional untuk menggugat keadilan,” ancam Wenas.

Sebagai catatan, pembangunan RSUD ODSK, yang menjadi ikon program “ODSK” (Olly Dondokambey – Steven Kandouw), dilaksanakan dalam dua tahap oleh PT Pembangunan Perumahan di atas lahan 38.800 meter persegi.

Proyek ini meliputi gedung utama 11 lantai dengan helipad, rumah duka, gedung manajemen, taman, dan parkiran luas.

Namun, di balik kemegahan fisik itu, kini mencuat dugaan bahwa proyek tersebut justru berdiri di atas fondasi korupsi dan manipulasi keuangan negara. (Bersambung)

[/ARP]