“Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, pekerjaan yang belum selesai dapat diberikan addendum. Faktanya, meskipun ada perpanjangan waktu 50 hari, hingga kini proyek belum juga rampung. Pada kunjungan kami terakhir, 12 Maret lalu, pekerjaan baru mencapai lantai tiga. Seharusnya pihak perusahaan lebih profesional dan menambah jumlah tenaga kerja agar pembangunan segera selesai,”
– Indri Montolalu, Ketua LAMI Sulut.

Keterlambatan proyek ini dikhawatirkan membuka celah terjadinya praktik kecurangan (fraud) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ketua INAKOR dan LAMI Sulut menegaskan bahwa pihaknya berharap KPK dapat lebih proaktif dalam mencegah dan memberantas korupsi dengan berkoordinasi bersama lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Manado yang telah melakukan pendampingan pengamanan proyek-proyek strategis tersebut.

“Kami berharap KPK segera turun tangan, melakukan peninjauan di lapangan, dan berkoordinasi dengan semua pihak. Dengan demikian, upaya pencegahan dan penindakan korupsi dapat berjalan optimal dan efektif,” tutup mereka.

Di lain pihak, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado, Johny Suwu, saat dikonfirmasi, menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi terkait dugaan permasalahan pada kedua proyek tersebut.

“Baik, saya akan panggil PPK untuk menindaklanjuti dan segera melakukan pengecekan terhadap proyek tersebut. Oke, baik, kami akan cek,” ujar Johny Suwu singkat.

LSM INAKOR dan LAMI juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proyek-proyek pemerintah, demi memastikan setiap pekerjaan infrastruktur dilaksanakan tepat waktu, sesuai spesifikasi, dan transparan.

Kejelasan pertanggungjawaban anggaran menjadi kunci agar tidak terjadi kerugian negara serta terciptanya manfaat maksimal bagi publik.

[**/VIC]